JPRMI Karawang

Rabu, 24 Agustus 2011

Masjid Agung Karawang yang Bersejarah

Dalam sejarah pembinaan masjid Agung Karwang,ada 3 unsur yang melakukan pembinaan.dalam arti memimpin peribadahan,pemeliharaan dan pengembangan. Bangunan masjid yaitu, para Ulama,tokoh masyarakat,para jemaah dan,para Bupati.

Adipati Singaperbangsa yang menjabat sebagai Bupati Karawang pertama antara tahun 1633-1677M, semula, Ia berkantor di daerah Udug-udug. Kemudian karena berbagai pertimbangan, beliau memindahkan pelabuhan Karawang.Pilihan tersebut tentu karena di tempat ini telah ada pasar, ada masjid Agung,dan
sarana penunjang lain.termasuk pelabuhan itu sendiri yang memperlancar kegiatan lalu lintas perdagangan, pemerintah, dan sebagainya. Oleh karena itu,di dekat masjid Agung di bangun antara lain; alun-alun yang ditanami 2 pohon beringin di bagian kanan kirinya, kantor dan pendopo kebupaten, kantor keamanan dan, tempat tahanan.Sehingga lingkungan pendopo kabupaten itu, mencerminkan suatu kegiatan pemerintah yang menjunjung aspirasi masyarakat yang demokratis,pemerintah memelihara budi pekerti rakyatnya, agar selain taat kepada pemerintah, juga taat kepada Allah dan Rosul-Nya.

Untuk meningkatkan budi pekerti warga masyarakat maka, Bupati Adipati Singaperbangsa memperindah bangunan masjid dan direnovasi diselaraskan dengan kantor / pendopo kabupaten yang baru dibangun. Menurut Dra. Eny Suhaeny dan Drs. Tugiyono KS dalam bukunya,"Sejarah terbentuknya Kabupaten Karawang" halaman 22, Drs Uka Tjandrasasmita menyebutkan bahwa,Mesjid Agung Karawang menggunakan model, bentuk dan kontruksi pasak yang sama modelnya dengan masjid Demak, meskipun besar bangunannya tidak sama.
Penataan suatu kantor kabupaten dengan memasukan unsur Alun-alun dan, masjid serta kantor-kantor pendukung lainnya.Adalah sejalan dengan sistem pemerintahan kesultanan Islam pada masa itu,dan atas gagasan Sunan Kali Jaga,salah seorang anggota Wali Songgo yang menjadi penasehat kesultanan Islam pertama di Bintoro atau Demak.

Sebagaimana dimaklumi bahwa Bupati Karawang pada waktu itu, merupakan bawahan dari Sultan Agung yang bertekad untuk mempersatukan kerajaan-kerajaan di Pulau Jawa dan sekitarnya, di mana Karawang dipersiapkan sebagai pusat penyerangan tentara Mataram terhadap kedudukan tentara VOC atau Kompeni di Batavia,serta Karawang juga harus menjadi lumbung padi, yaitu sebagai pusat logistik dari peperangan tersebut.

Hampir selama 44 tahun Adipati Singaperbangsa melaksanakan tugas pemerintahannya dengan memfungsikan masjid Agung sebagai tempat beribadah dan memotivasi masyarakat agar berperan serta dalam menunaikan tugas-tugas kenegaraannya.Setelah Adipati Singaperbangsa meninggal dunia yang dimakamkan di Manggung jaya tahun 1677 M, Tiga Bupati penerusnya tidak berkantor di Babakan Kartayasa, melainkan berkantor di daerah Pangkalan.yaitu ; Raden Anom Wirasuta atau Panatayda I yang menjabat Bupati antara Tahun 1677 - 1721 M,berkantor di Waru dekat Loji,dan Radeb Martanegara atau Panatayuda III menjabat antara tahun 1732 - 1752 M yang berkantor di Waru Pangkalan.

Rupanya Masjid Agung yang telah direnovasi oleh Adipati Singaperbangsa,tidak lagi diadakan penambahan,di masa pemerintahan Bupati Karawang II,III,dan IV.Pada masa Bupati V yaitu Raden Muhamad Soleh atau Panatayuda IV,Kantor bupati dipindahkan kembali ke Babakan kertayasa.Bupati V ini memerintah antara tahun 1752 - 1786 M, dikenal sebagai Dalem Balon. Rupanya Bupati ini,mendapat kehormatan "naik nalon". Dari pemerintahan Kolonial Belanda.

Pada waktu itu, hal tersebut jarang terjadi. Ia termasuk pembina Masjid Agung, dan waktu meninggal dunia, beliau dimakam kan dekat Masjid ini, tahun 1993 atas persetujuan para sesepuh dan beberapa waktu berjalan, kerangka jenazahnya dipindahkan,lalu dimakamkan kembali dikomplek makam Bupati Karawang di Desa Manggung Jaya Cilamaya.

Sejak masa Bupati Karawang VI sampai Bupati Karawang IX yakni antara tahun 1786 - 1827.tidak ada petunjuk dilakukannya perbaikan yang berarti,apalagi perluasan bangunan dan sebagainya.Sebab sejak tahun 1827 para Bupati Karawang IX sampai bupati XXI, atas kebijakan pemerintahan Kolonial Belanda tidak lagi berkantor di kota Karawang,melainkan ke Wanayasa Purwakarta.

Sehingga dapat dipahami,apabila para Bupati yang berkedudukan di Wanayasa Purwakarta perhatiannya kurang terhadap pembinaan Masjid Agung secara langsung,kemunginan dipercayakan kepada wedana atau camat yang bertugas di kota Karawang.

Setelah berlakunya Undang Undang no 14 tahun 1950,tentang pembentukan daerah-daerah Kabupaten dilingkungan Propinsi Jawa Barat,maka kabupaten Karawang terpisah dari kabupaten Purwakarta dan Ibukotanya kembali di Karawang.Sedangkan Bupati Karawang masa itu,dijabat oleh Raden Tohir Mangkudijoyo yang memerintah tahun 1950 - 1959. Pada tahun 1950 atas persetujuan para Ulama dan Umat Islam, Mesjid Agung diperluas pada arah bagian depan dengan,bangunan permanen ukuran 13 x 20 m ditambah menara ukuran kecil dan satu Kubah ukuran 3x3 m dengan tinggi 12m. Lalu, atap dari seng.adapun luas tanah mesjd termasuk makam adalah,2.230 m.

/berbagai sumber sejarah Karawang.
http://www.pelitakarawang.com/2010/03/sejarah-masjid-agung-karawang.html

Menyibak Tabir Misteri Berdirinya Masjid Agung Karawang

Oleh: Azis Turindra Prasetyo

Kurangnya bukti-bukti peninggalan yang berupa tulisan atau prasasti untuk menyusun Sejarah Karawang khususnya berdirinya  Masjid Agung Karawang menimbulkan berbagai versi sejarah yang dapat ditemui dan disajikan dalam berbagai bentuk tulisan.
Di sisi lain pyang harus digaris bawahi dan disadari bahwa tidak ada kebernaran sejarah yang mutlak benar, bergantung kepada siapa yang menulis dan dari bagaimana mereka mengambil pijakan penulisan.
Dari informasi yang saya himpun dari petugas DKM MAsjid Agung Karawang dikatakan sudah banyak ahli sejarah yang telah berusaha keras untuk menguak misteri  berdirinya Masjid Agung Karawang, dari sekian banyak versi ada terdapat benang merah yang dapat ditelusuri contohnya adalah dimulainya penyebaran Agama Islam di Pulau Jawa khususnya Jawa Barat di mulai pada tahun 1404 masehi, dimana Nyai Subang Larang atau versi lain yang menyebutkan sebagai Subang Karancang, Dikisahkan sebagai nenek Syarif Hidayatullah atau Sunan Gunung Jati yang merupakan salah satu wali songo periode kelima.
Tulisan ini merupakan pengantar dari menguak misteri keberadaan Masjid Agung Karawang dan juga  Misteri Peran Syekh Quro dalam penyebaran Agama Islam di Karawang serta kisah-kisah yang semapat dituturkan Imam Masjid Agung beberapa Waktu lalu.
Keberadaan Masjid Agung Karawang yang saat ini kokoh berdiri tidak terlepas dari sosok Syekh Quro atau Syekh Hasanudin Penyebar Agama Islam di Jawa Barat Khususnya di Karawang. Ia menjadikan Masjid Agung Karawang sebagai Mercusuar penyebaran agama Islam, kisah dibawah ini merupakan penuturan dari Imam Masjid Agung Karawang yang pernah saya temui beberpa waktu yang lalu.
Diceritakan Syekh Hasanudin merupakan putera dari Syekh Yusuf Sidik seorang Ulama Besar dari Champa (Kamboja-red). Ia Kemudian melakukan penyebaran agama Islam ke Nusantara, ketika itu ia berlabuh di pelabuhan Cirebon yang kala itu juga dibawah pengawasan Ki Gedeng Tapa.
Kemudian Syekh Hasanudin meminta izin untuk menyebarkan agama Islam di Cirebon kepada Ki Gedeng Tapa yang pada akhirnya menyetujui dan mempersilahkan Syekh Hasanudin menyebarkan keyakinannya.
Namun usaha untuk terus melakukan dakwah di cegah oleh kepemimpinan Raja Padjajaran  yang kala itu di pimpin oleh Prabu Angga Larang.
Akhirnya guna menghindari pertumpahan darah  Syekh Hasanudin memutuskan untuk meninggalkan pulau Jawa dengan bertolak ke Malaka. Oleh Ki Gedeng Tapa, Syekh Hasanudin dititipkan putrinya yang baru berusia 12 tahun untuk menimba Ilmu Agama Islam, putri Ki Gedeng Tapa ini bernama Nyi Subang Larang.
Waktupun berlalu Syekh Hasanudin memutuskan kembali ke Pulau Jawa bersama muridnya Nyi Subang Larang, namun kali ini tidak merapat di Cirebon melainkan memalaui jalur lain yaitu ujung Karawang.
Ia beserta muridnya menyusuri Sungai Citarum dan menambatkan perahunya di Pelabuhan Karawang yaitu Bunut Kertayasa (saat ini dikenal sebagai Kampung Bunut-red)
Syekh Hasanudin kemudian meminta izin kepada penguasa setempat untuk mendirikan bangunan sebagai tempat tinggal sekaligus tempat pendidikan (mengaji), tempat tersebut dikemudian hari dikenal sebagai Pesantren Quro (saat ini dikenal sebagai kawasan Masjid Agung Karawang) pada tahun 1418 Masehi.
Mendengar kabar bahwa Syekh Hasanudin telah tiba dan mendirikan kediaman di Bunut Kertayasa membuat geram Raja Padjajaran kala itu Prabu Angga Larang.
Akhirnya ia mengutus puteranya Raden Pamanah Rasa untuk membubarkan pusat pendidikan (Pesantren) Syekh Hasanudin. Singkat cerita Raden Pamanah Rasa datang lengkap dengan pasukan kerajaan menyambangi pesantren Quro, setelah tiba disana ia secara tidak sengaja mendengar alunan merdu ayat suci Al-Quran yang dilantunkan oleh Nyi Subang Larang.
Ia kemudian tertarik mendengar lantunan ayat-ayat suci Alquran tersebut yang akhirnya meluluhkan niatnya untuk membubarkan pesantren dan kemabali ke Padjajaran.
Sejak peristiwa tersebut Prabu Pamanah Rasa tidak dapat melaupakan kejadian tersebut, ia selalu terngiang akan lantunan suara Nyi Subang Larang yang  melantunkan ayat Suci Alquran, sehingga ia memutuskan datang ke pesantren kembali untuk melamar Nyi Subang larang.
Raden Pamanah Rasa akhirnya mendatangi Syekh Hasanudin dan mengutarakan keinginannya untuk mempersunting Nyi Subang Larang. Pucuk dicinta ulam pun tiba, akhirnya lamaran diterima namaun dengan syarat, yaitu mas kawin harus Bintang Saketi (bintang Kerti) yang dilambangkan simbol Tasbih dengan kata lain Prabu Pamanah Rasa harus masuk Islam dan Syarat kedua adalah salah satu keturunan dari anak yang dilahirkan harus menjadi Raja Pajajaran.
Akhirnya syaratpun diterima dan pernikahan dilaksanakan di Pesantren Quro, sebagai penghulunya adalah Syekh Hasanudin atau Syekh Quro dan menurut informasi yang di dapat kala itu Nyi Subang Larang berusia 14 tahun dan Raden Pamanah Rasa kemudian menjadi Raja Pajajaran Bergelar Prabu Siliwangi.
Dari hasil perkawianan ini dikaruniai tiga orang Anak, yaitu : raden Walangsungsang, Nyi Mas Rarar Santang dan Raden Kean Santang.
Kemudian Raden Walangsungsang diberi kekuasan untuk menguasai Cirebon dengan gelar Cakra Ningrat.
Menurut cerita sewaktu Raden Walngsungsang dan Nyi Mas Rara Santang Menuntut ilmu di Makkah, Nyi Mas Rara Santang dipersuntung oleh bangsawan Makkah yaitu Syekh Syarif Abdillah, kemudian Nyi Rara Santang mengganti namanya dengan Syarifah Muadaim dan dikaruniai dua orang putra yaitu Syarif Hidayatullah dan Syarif Narullah.
Pada Tahun 1475 M, Syarifah Muadaim beserta puteranya Syarif Hidayatullah kembali kepulau Jawa, dari situ dikarenakan Pangeran Cakra Buana Telah Sepuh pemerintahan diserahkan kepada Syarif Hidayatullah dengan gelar Sunan Gunung Jati, Wallahualam Bisahawab

Sumber: 
  1. http://sejarah.kompasiana.com/2011/08/11/menyibak-tabir-misteri-berdirinya-masjid-agung-karawang-bagian-1/
  2. http://sejarah.kompasiana.com/2011/08/11/menyibak-tabir-misteri-berdirinya-masjid-agung-karawang-bagian-ii/#

Selasa, 16 Agustus 2011

Masjid Pusat Pendidikan Umat

dakwatuna.com – Orang-orang yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah. Merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk”. (At-Taubah: 18)
Terdapat hanya dua ayat dalam Al-Qur’an yang berbicara tentang pemberdayaan masjid yang menggunakan redaksi ’يعمر ’, keduanya berbicara secara terbalik, yaitu surat At-Taubah: 17 dan surat At-Taubah: 18 yang menjadi ayat kunci pada tulisan ini.  Ayat 17 berbicara tentang penafian Allah terhadap kemungkinan orang-orang musyrik melakukan pemberdayaan masjid, dan ayat ke 18 berbicara tentang mereka yang layak dan berhak melakukan itu. Sehingga ayat ke 18 ini dapat difahami dari dua sudut pandang yang berbeda tentang pelaku pemberdayaan masjid.
Pertama, yang benar-benar memberdayakan masjid dalam arti memakmurkannya hanyalah orang-orang yang beirman kepada Allah dan hari kemudian. Karena secara korelatif ayat sebelumnya berbicara tentang mereka yang tidak layak dan tidak berhak memakmurkan masjid karena kesyirikan yang melekat di dalam dada mereka.
Kedua, jaminan Allah bagi para pelaku pemberdayaan masjid bahwa mereka adalah orang-orang yang akan senantiasa dijaga keimanannya oleh Allah swt.
Pemahaman kedua terhadap ayat ini dapat ditemukan dalam sebuah hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Hakim bahwa jaminan eksistensi dan keberlangsungan iman seseorang ada pada kekerapannya menghadiri aktivitas lembaga masjid (baca: memakmurkannya). ”Jika kalian melihat seseorang kerap hadir di dalam masjid maka persaksikanlah bahwa ia seorang yang beriman”. Lantas Rasulullah membaca surat At-Taubah: 18. Maka sangat jelas seperti yang dikemukakan oleh Imam Asy-Syaukani bahwa melalui ayat ini Allah hendak menunjukkan kelompok yang berhak dan mampu melakukan pemberdayaan masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan, pendidikan dan sosial masyarakat muslim.
Kata ’masjid’ sendiri secara harfiah menurut makna ahasa Arab adalah bentuk isim makan yang berarti “tempat untuk bersujud”. Namun secara terminologis, masjid dapat dimaknai sebagai tempat khusus untuk melakukan berbagai aktivitas yang bernilai ibadah dalam arti yang luas. Salah satu bentuk aktivitas ibadah tersebut adalah aktivitas pengajaran dan pendidikan. Melalui lembaga nonformal inilah Rasulullah saw melakukan proses pembinaan moral, mental dan spiritual umat, sehingga masjid pada saat itu berfungsi strategis sebagai lembaga pendidikan yang efektif untuk menghimpun potensi ummat dari berbagai latar belakang dan unsurnya.
Terkait dengan ini, berdasarkan pembacaan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an dapat dirumuskan dua klasifikasi lembaga pendidikan yang disebut secara implisit oleh Allah swt, yaitu institusi keluarga yang biasa disebut dengan istilah lembaga informal dan institusi masjid yang mewakili lembaga pendidikan nonformal. Sedangkan lembaga pendidikan formal yang berkembang sangat pesat sekarang ini dapat disarikan dari surat At-Taubah: 122 yang menyebut komunitas kecil ‘tha’ifah’ yang melakukan pengkajian ilmu tafaqquh fid din secara intens. Dapat dikatakan inilah peserta didik formal yang secara spesifik memiliki konsekuensi dan tanggung jawab ilmiyah dan moral untuk menyampaikan kembali pengajaran yang diterimanya kepada masyarakat yang tidak memenuhi syarat atau kesempatan untuk mendapatkan pendidikan formal:
“Tidak sepatutnya bagi orang-orang beriman itu pergi semuanya ke medan perang. Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka untuk memperdalam pengetahuan agama supaya dapat memberi pengajaran dan peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, mudah-mudahan mereka dapat memelihara dirinya”.
Lembaga pendidikan pertama dan utama atau pendidikan informal adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang terbatas yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.. Pentingnya keluarga sebagai lembaga pendidikan primer diisyaratkan oleh Allah dalam firmanNya: ”Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”. (At-Tahrim: 6). Ayat lain yang mengisyaratkan bentuk pendidikan informal adalah perintah Allah kepada Nabi Muhammad saw untuk memberi peringatan (pengajaran) secara prioritas kepada kaum kerabatnya: ”Dan berilah peringatan kepada kaum kerabatmu yang dekat”. (Asy-Syu’ara’: 214).
Kedua ayat ini jelas memerintahkan agar objek kepeduliaan keluarga muslim adalah tentang keberagamaan keluarga mereka, tentang program yang mendekatkan mereka dengan pintu-pintu surga dan menjauhkan mereka dari daya tarik neraka. Inilah keluarga ideal dan sukses dalam kaca mata surat At-Tahrim: 6 karena memang hanya keluarga yang dibangun di atas pondasi iman yang memiliki perhatian besar terhadap aspek seperti yang tersirat dalam khitab ayat ini ”Hai orang-orang yang beriman”. Tentu, untuk menghadirkan pendidikan Islam di tengah keluarga diperlukan manajemen hak dan kewajiban yang sinergis dan saling melengkapi antara suami dan isteri atau ayah dan ibu selaku pemimpin dalam institusi pendidikan ini sehingga akan lahir keluarga-keluarga seperti yang senantiasa dipohonkan dalam doa sehari-hari orang yang beriman: ”Dan orang-orang yang senantiasa berdoa: Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri dan keturunan yang menyenangkan hati kami. Dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa”. (Al-Furqan: 74)
Lembaga pendidikan ketiga yang tidak kalah tingkat urgensinya adalah lembaga pendidikan nonformal yang berlangsung di dalam masjid seperti yang difirmankan Allah dalam salah satu ayat-Nya:
”Orang-orang yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah. Merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk”. (At-Taubah: 18)
Menurut Abdurrahman An-Nahlawi masjid sebagai pusat pendidikan nonformal memiliki tingkat implikasi yang cukup besar, di antaranya:
Pertama, mendidik masyarakat agar memiliki semangat pengabdian dalam seluruh aktivitasnya kepada Allah swt.
Kedua, menanamkan rasa cinta kepada ilmu pengetahuan dan menanamkan solidaritas sosial, serta menyadarkan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya sebagai insan pribadi, sosial dan warga masyarakat dan negara.
Ketiga, memberikan rasa ketentraman, kekuatan, dan kemakmuran serta mengembangkan potensi-potensi ruhiah manusia melalui pendidikan kesabaran, keikhlasan, optimisme, dan akhlak luhur lainnya. Sehingga alumni lembaga masjid memiliki kualifikasi intelektual, emosional dan spritual yang baik sebagai basis akhlak masyarakat. Untuk itu, diperlukan kreatifitas dan inovasi masyarakat untuk memberdayakan masjid sebagai lembaga pendidikan kemasyarakatan sehingga tujuan pendidikan untuk mewujudkan masyarakat yang beriman dan bertakwa dalam sebuah negeri yang tayyibatun wa rabbun ghafur dapat diraih sesuai dengan yang diharapkan.
Pada tataran aplikasi pemberdayaan masjid, memakmurkan masjid menurut Imam Ar-Razi dapat dilakukan dengan dua aktivitas secara sinergis dan terpadu, yaitu dengan memberikan kenyamanan secara fisik untuk beribadah di dalamnya dan memperbanyak aktivitas kebaikan di dalamnya. Senada dengan pemahaman ini,  Abu Su’ud menegaskan bahwa aktivitas memakmurkan masjid harus difahami dalam arti yang luas. Membangun, membersihkan, merawat dan memelihara keindahan dan kebaikan masjid termasuk dalam kategori memakmurkannya. Juga melakukan aktivitas kebaikan yang dibenarkan syariat merupakan aktivitas memakmurkan masjid yang dianjurkan oleh Rasulullah saw. Di sini peran setiap muslim dalam ’memberdayakan masjid’ sangat dinanti untuk kebaikan umat secara kolektif, karena demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah dalam membangun dan memfungsikan masjid secara komprehensif, integral dan menyatu dengan umat. Allahu a’lam

Sumber: http://www.dakwatuna.com/2009/12/5019/masjid-pusat-pendidikan-umat/

Mosquelife.com Luncurkan Mosque Directory

dakwatuna.com – Awal tahun 2011, jejaring sosial muslim Mosquelife mengumumkan peluncuran layanan terbarunya yang mempunyai visi untuk  semakin meningkatkan interaktivitas para aktivis masjid dengan berbagai masalah sosial yang berkembang secara nasional seperti kemiskinan, kerusakan lingkungan hidup dan korupsi.
Bertepatan dengan momentum awal tahun, Mosquelife menyediakan fitur bernama Mosque Directory, yang bertujuan untuk menghimpun data-data masjid untuk menjadi direktori yang bermanfaat. Di atas Mosque Directory akan disediakan fitur-fitur untuk pemberdayaan rakyat.
“Masjid tidak bisa dipisahkan dengan kehidupan seorang muslim. Saat Nabi Muhammad melaksanakan hijrah dari Kota Makkah ke Madinah, yang dibangun pertama kali adalah masjid. Fitur kami berupaya mendekatkan kehidupan muslim modern dengan masjid, dengan cara yang lebih mudah,” ujar Eko Budhi Suprasetiawan, relawan Mosquelife dalam siaran persnya, Jumat 6 Januari 2011.
Melalui Mosque Directory, pengguna bisa pengguna bisa mendaftarkan masjid atau mushala di lingkungan rumah, sekolah, kampus, atau kantor mereka, dengan mencantumkan posisi dan alamat lokasi, atau bahkan menulis review tentang masjid tersebut.
Warga masyarakat atau pengurus masjid tersebut, juga bisa secara aktif menuliskan informasi seputar kegiatan di masjid mereka untuk diketahui oleh pengguna lainnya.
Tak hanya itu, Mosquelife juga menyediakan fitur bernama News Wall, yakni semacam majalah dinding (mading) masjid virtual. Dengan fitur ini, pengguna bisa memposting artikel-artikel menarik mengenai berita dunia Islam atau berita lokal yang menarik, atau topik diskusi hangat, untuk tujuan pemberdayaan jamaah. ”Melalui News Wall, aktivis masjid bisa ‘menempel’ berita-berita terkini yang menarik mengenai perkembangan dunia Islam dari situs berita baik situs Muslim maupun situs nasional, untuk menjadi bahan bacaan berita warga sekitar masjid,” tutur Eko.
Semua aktivitas di Mosquelife ini, nantinya bisa terhubung secara langsung sebagai status di Facebook maupun Twitter. Pengguna bahkan juga bisa menjadi Follower dari masjid yang ia inginkan, sehingga jika ada berita seputar kegiatan masjid tersebut, ia akan mendapatkan notifikasi update melalui email.
Di Mosquelife, pengguna yang ingin memiliki follower juga bisa mengirimkan undangan ke kawan-kawannya. Nantinya, semua followernya akan mendapatkan update jika dia menuliskan social campaign (kampanye sosial berupa ajakan kebaikan kepada rekan-rekan dan anggoa Mosquelife lainnya).
Pengguna Mosquelife juga bisa memanfaatkan fitur Event untuk menuliskan rangkuman isi materi khutbah jumat atau ceramah pengajian yang mereka ikuti di masjid tersebut, untuk kemudian didiskusikan dengan pengguna lain. ”Diharapkan dengan semua rangkaian fitur baru kami, para pengguna Mosquelife bisa lebih mudah untuk back to masjid, dan semakin social,” pungkas Eko.
Untuk mulai mendaftarkan masjid Mosque Directory, pengguna bisa memulainya di http://www.mosquelife.com/directory.place.web-app
Tentang MosqueLife
Website : http://www.mosquelife.com

Diluncurkan pertama kali dengan fitur Check-In ke Al-Qur’an, dan Social Campaign berbasis al-Qur’an, MosqueLife bergerak untuk menjadi platform kolaborasi pendidikan, bisnis dan sosial dengan sasaran pangsa pasar komunitas Muslim di Indonesia, untuk bersama-sama mengatasi berbagai masalah sosial seperti kemiskinan, kerusakan lingkungan hidup dan korupsi.
(hdn)
Sumber: http://www.dakwatuna.com/2011/01/10631/mosquelife-com-luncurkan-mosque-directory/

Masjid Sunda Kelapa Islamkan 61 Orang Awal 2011 ini

dakwatuna.com – Jakarta, Memasuki tahun 2011, jumlah mualaf yang memutuskan memeluk Islam di Masjid Agung Sunda Kelapa (MASK) mencapai 61 orang. Bila ditotal dari tahun sebelumnya, maka jumlah mualaf yang tercatat Departemen Pembinaan Mualaf dan Layanan Konsultasi MASK mencapai 16061 orang.

“Alhamdulillah, selama Januari dan Februari total 61 orang yang memutuskan memeluk Islam,” papar Anwar Sujana, Kepala Bagian Pembinaan Mualaf dan Layanan Konsultasi MASK kepada Republika.co.id, Ahad (27/2).

Anwar menuturkan dari 61 orang yang memutuskan memeluk Islam, 20 persennya adalah para ekspatriat yang berasal dari berbagai negara. Umumnya, selain alasan pernikahan, mereka memutuskan memeluk Islam lantaran sering bersentuhan langsung dengan Islam entah melalui lingkungan atau buku bacaan.

“Sejauh ini memang banyak ekspatriat yang memutuskan mengucapkan dua kalimat syahadat di masjid ini. Bahkan ada pula yang berniat sebelum memutuskan masuk Islam banyak menggali informasi tentang Islam di sini,” kata dia.
Anwar juga mengatakan faktor pembinaan dan konsultasi yang secara instensif dilakukan MASK menjadi poin tersendiri bagi calon pemeluk Islam. Biasanya, kata dia, informasi yang ada memang berawal dari mulut ke mulut.

Karena itu, pihak masjid dalam melakukan pembinaan dan konsultasi berupaya fleksibel. Mereka yang masih non Muslim juga diperkenankan untuk datang dan mengikuti kegiatan di Masjid. Menurut dia, cara itu justru membuat pola pembinaan lebih meluas.

Ke depan masjid, imbuhnya, akan terus mengembangkan dakwah dan pembinaan melalui keberadaan paguyuban Mualaf MASK yang sudah didirikan tahun lalu. Dia mengatakan melalui paguyuban inilah, diharapkan para mualaf mampu mengembangkan diri tentu dengan bimbingan pengelola MASK. Cara itu dianggap lebih efektif sehingga alur pembinaan dan pengembangan dakwah akan berlangsung secara berkesinambungan.

Pengurus Paguyuban Mualaf MASK, Steven Indra menuturkan Indonesia sudah menjadi semacam rujukan bagi seseorang yang hendak memutuskan memeluk Islam. Itu terbukti ketika pihaknya diminta sebuah lembaga di Malaysia untuk menjabarkan pola pembinaan dan pengembangan mualaf.

Meski demikian, ia mengaku masih memiliki banyak pekerjaan rumah terkait pembinaan mualaf yang harus diselesaikan. Pasalnya, data yang dihimpun Paguyuban Mualaf MASK, dari 16.000 mualaf, 5.000 diantaranya kembali pada agama lamanya.

Sebab itu pembinaan dan pengembangan mualaf secara jangka panjang mutlak harus dilakukan. “Kami tidak menyalahkan mereka yang kembali ke agama semula. Ini menjadi pekerjaan rumah Umat Islam bahwa tugasnya tidak hanya mengislamkan saja melainkan perlu untuk dilakukan tindak lanjut baik melalui pengajian, pendidikan dan advokasi. Semua itu, tentu membutuhkan kerjasama yang kompak dan istiqomah dikalangan umat Islam,” ujarnya. (RoL)

http://masjidagungsundakelapa.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=106:dakwatunacom-masjid-sunda-kelapa-islamkan-61-orang-awal-2011-ini&catid=47:sect-liputanberita-cat-medialokal&Itemid=80

Pngelolaan Kegiatan Mentoring Remaja Masjid

Salah satu jenis pembinaan anggota Remaja Masjid adalah Program Mentoring. Program ini memadukan antara unsur pengajian, ceramah, diskusi, permaianan (game) dan tafakur alam. Suasana pembinaan dibuat sedemikian rupa, sehingga menyenangkan, edukatif dan mengembangkan nilai-nilai Islam.

Tempatnya sendiri bisa dilakukan di dalam ruangan (indoor) atau di luar ruangan (outdoor). Biasanya diselenggarakan di sekitar Masjid, bisa di ruang shalat, ruang pengajian, teras atau halaman Masjid. Bilamana perlu dapat dilakukan di alam terbuka, misalnya dengan kegiatan lintas alam (hiking) atau perkemahan (camping). Untuk dua kegiatan yang terakhir, perlu dikemas dalam bentuk aktivitas yang rekreatif, menarik dan membawa kesan mendalam bagi peserta.

Kegiatan mentoring mulai dikenal pada tahun 1980-an, saat dimana terjadi tindakan represif dan kurang kondusif bagi pergerakan kaum terpelajar Islam di Indonesia. Sebagian aktivis da’wah kampus kemudian mengantisipasi kondisi ini dengan mengadakan pembinaan intensif dalam halaqah-halaqah kecil (small group discussion). Mereka dipimpin oleh seorang Mentor, atau sering disebut dengan Murabbi, melakukan pembinaan tarbiyatul Islam secara bersama-sama.

Pada perkembangannya, kegiatan ini juga tumbuh di kalangan pelajar sekolah lanjutan. Bahkan di era keterbukaan ini, kegiatan mentoring dapat dielaborasi oleh institusi pendidikan pemerintah dan swasta, seperti misalnya kerja sama selama 2 (dua) tahun yang dilakukan oleh IQRO’ Club dengan MGMP PAI dan DIKMENTI SMK DKI Jakarta. Menurut IQRO’ Club, tercatat sekitar 152 sekolah SMK/SMU yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta tengah menjalankannya. (Rusiyati, SPd., dkk, “Panduan Mentoring”, 2003/2004).

Remaja Masjid dapat mengadopsi mentoring, baik dikelola sendiri maupun bekerja sama dengan suatu lembaga da’wah Islam yang ada di sekitarnya. Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Pengurus Remaja Masjid dalam mengelola kegiatan ini secara mandiri, antara lain:


1. Team Pengelola Mentoring.

Pengurus Remaja Masjid Bidang Pembinaan Anggota membentuk Team Pengelola Mentoring (TPM). Team ini merupakan suatu gugus tugas yang menangani Program Mentoring dengan struktur organisasi sebagai berikut:
a. Project Manager.
b. Sekretaris.
c. Bendahara.
d. Koordinator (putra / putri).
e. Mentor / Tutor / Murabbi.


Masing-masing personil Team Pengelola Mentoring bekerja sesuai dengan jabatannya dengan Job Description sebagai berikut:


a. Project Manager.

Pengemban amanah pengelolaan mentoring yang dipilih oleh Pengurus Remaja Masjid Bidang Pembinaan Anggota dan bertanggung jawab atas terlaksananya program tersebut. Melaksanakan aktivitas antara lain:

- Memimpin kegiatan rutin TPM secara umum.

- Memimpin dan mewakili TPM dalam kegiatan eksternal.

- Mengkoordinir, memotivisir dan membimbing seluruh anggota team dalam melaksanakan program mentoring.

- Menyelengarakan rapat team minimal satu bulan sekali.

- Mengajukan permohonan uang muka pengelolaan kepada Bidang Pembinaan Anggota dan mempertanggungjawabkan penggunaannya.

- Mempertanggungjawabkan amanah pengelolaan mentoring kepada Bidang Pembinaan Anggota.

- Dan lain-lain sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.


b. Sekretaris.

Pembantu Project Manager yang bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi dan kesekretariatan. Melaksanakan aktivitas antara lain:

- Mengatur dan mengelola surat menyurat TPM.

- Membuat draft surat keluar untuk ditandangani Project Manager.

- Mengkoordinasikan seluruh aktivitas surat menyurat, agenda surat dan kesekretariatan.

- Memberikan dukungan administrasi kepada Koordinator.

- Memberikan laporan administrasi dan kesekretariatan kepada Project Manager.

- Menjadi sekretaris/notulis dalam rapat TPM.

- Melakukan inventarisasi, perawatan, pengelolaan dan penambahan perlengkapan dan inventaris TPM.


c. Bendahara.

Pembantu Project Manager yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan. Melaksanakan aktivitas antara lain :

- Mengelola keuangan TPM.

- Memberikan dukungan keuangan kepada Koordinator.

- Memberikan laporan keuangan kepada Project Manager.

- Bertindak sebagai kasir.


d. Koordinator Putra / Putri.

Pembantu Project Manager yang bertanggungjawab dalam mengkoordinasikan pelaksanaan program mentoring secara langsung. Melaksanakan aktivitas antara lain :

- Melakukan pendaftaran peserta.

- Menyusun schedule kegiatan mentoring.

- Memantau aktivitas Mentor dalam membina Peserta.

- Mengajukan dan mempertanggungjawabkan uang muka operasional tiap bulan kepada Project Manager.

- Menerima dan mengembalikan dana operasional dari Bendahara / Project Manager untuk aktivitas pengelolaan.

- Membuat laporan kemajuan pembinaan peserta kepada Project Manager.

- Memberi teguran kepada Mentor yang melanggar aturan pengelolaan.

- Memberi masukan kepada Project Manager untuk menindak Mentor yang tidak mengindahkan teguran sampai tiga kali.

- Mengkoordinasikan proses mentoring dengan Mentor dan Project Manager.


e. Mentor / Tutor / Murabbi.

Pembantu Koordinator yang bertanggung jawab dalam menangani pembinaan secara langsung para peserta mentoring. Melaksanakan aktivitas antara lain :

- Mengisi daftar hadir peserta sesuai dengan kelompok halaqah.

- Menghubungi peserta yang tidak hadir melalui telephone atau sarana lainnya.

- Membina peserta untuk memahami Islam secara komprehensif dan terintegrasi.

- Membina peserta untuk mampu dan rajin beribadah, khususnya dalam membaca Al Quraan dan melaksanakan shalat.

- Memberi dorongan kepada peserta untuk berprestasi di bidang akademis dan keagamaan.

- Memberikan laporan pembinaan kepada Koordinator.

- Mengikuti pembinaan Mentor yang diselenggarakan TPM.

- Mengikuti Pelatihan Mentoring yang diselenggarakan oleh Pengurus Remaja Masjid.

- Memberitahukan kepada Koordinator apabila berhalangan untuk mengajar sekurang-kurangnya satu (1) hari sebelum hari mengajar.

- Mengikuti Rapat Pengelolaan Mentoring yang diselenggarakan TPM.

- Menjadi Panitia / Team dalam aktivitas Pengelolaan Mentoring.

- Melaksanakan tugas-tugas tambahan yang lain yang diberikan oleh atasan.


2. ATVMN kegiatan mentoring.

Kegiatan mentoring perlu memiliki asas, tujuan, visi, misi dan nilai-nilai (ATVMN) yang menjadi rujukan dalam pengelolaan. Gunanya adalah untuk memberi kerangka acuan sekaligus arah dalam mengelola program ini. Setiap aktivitas yang dilakukan dalam mentoring dilakukan dalam rangka mengimplementasikan ATVMN.


a. Asas.

Asas pengelolaan mentoring adalah Islam, yang bersumber dari Al Quraan dan Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar Remaja Masjid, sehingga Islam menjadi dasar rujukan pembinaan peserta mentoring.

Setiap kegiatan dalam rangka pembinaan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang sudah baku, baik dari segi aqidah, syari’ah, ibadah maupun muamalah. Karena itu, suasana islami harus kental menyelimuti setiap aktivitasnya maupun aktivisnya, baik Pengurus TPM, Mentor maupun peserta.

Kegiatan-kegiatan yang merupakan manifestasi interaksi dengan Al Quraan dan As Sunnah dalam program ini sangatlah menonjol, seperti misalnya: tilawah Al Quraan, kajian terjemah Al Quraan dan tafsirnya, hafalan ayat-ayat Al Quraan dan petikan-petikan As Sunnah, pemahaman hadits-hadits nabawiyyah dan lain sebagainya.


b. Tujuan.

Tujuan pengelolaan mentoring disesuaikan dengan tujuan umum Remaja Masjid sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar, misalnya: “Terbinanya umat yang beriman, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah dan mengharap keridlaan-Nya”.

Sebagaimana telah diketahui, bahwa seluruh aktivitas yang dilakukan oleh Pengurus Remaja Masjid adalah dalam rangka mencapai tujuan umum, termasuk program mentoring yang diselenggarakan ini.


c. Visi.

Visi adalah merupakan gambaran yang ingin dicapai di masa yang akan datang, untuk itu visi pengelolaan mentoring perlu dinyatakan sebagai idealita yang nantinya diwujudkan dalam realita melalui aneka kegiatan. Pernyataan visi pengelolaan mentoring sebaiknya singkat, jelas dan realistis, misalnya:

“Insya Allah, menjadi Team Pengelola Mentoring yang profesional dan mampu mengantarkan peserta memahami Islam, beribadah dan berprestasi akademis dengan baik”.


d. Misi.

Misi yang dijalankan oleh TPM merupakan upaya pencapaian Visi yang telah ditetapkan. Misi terdiri dari rangkaian aktivitas utama yang dihadirkan oleh TPM dalam membina peserta mentoring, misalnya:

- Membina peserta untuk memahami Islam yang komprehensif dan terintegrasi.

- Membina peserta untuk mampu dan rajin beribadah, khususnya dalam membaca Al Quraan dan melaksanakan shalat.

- Memberi dorongan kepada peserta untuk berprestasi di bidang akademis dan keagamaan.

- Berkembangnya suasana pembinaan yang islami dengan melibatkan Pengurus Remaja Masjid, Mentor dan peserta.


e. Nilai-nilai (Values).

Guna menumbuhkan suasana pembinaan yang kondusif dalam melakukan transformasi ilmu dan nilai-nilai Islam, maka perlu dikembangkan budaya pembinaan yang islami. Nilai-nilai Islam yang dikembangkan menjadi parameter dalam mengukur keberhasilan pengelolaan mentoring, antara lain:

- Ibadah.
Segala aktivitas yang diselenggarakan dalam pengelolaan mentoring dijiwai oleh semangat untuk beribadah kepada Allah dan mengharap keridlaan-Nya.

- Profesional.
Aktivitas pengelolaan mentoring dirancang dengan cermat, diselenggarakan secara detail, selesai dilaksanakan dengan tuntas dan berhasil tercapai tujuannya dengan baik.

- Kualitas.
Aktivitas pengelolaan mentoring diselenggarakan untuk mencapai hasil dengan kualitas yang sebaik-baiknya.

- Prestasi.
Seluruh komponen yang terlibat dalam aktivitas pengelolaan mentoring, baik Pengurus TPM, Mentor maupun peserta diharapkan mampu berprestasi setinggi mungkin di bidangya masing-masing.

- Perbaikan.
Seluruh komponen yang terlibat dalam aktivitas pengelolaan mentoring, baik Pengurus TPM, Mentor maupun peserta berusaha untuk melalukan perbaikan secara individual maupun kelompok demi suksesnya program ini.

ATVMN adalah merupakan suatu rangkaian aktivitas yang dilandasi oleh Asas pengelolaan guna mencapai Tujuan yang telah ditetapkan dan diarahkan untuk mewujudkan Visi dengan menyelenggarakan berbagai Misi dan mengimplementasikan Nilai-nilai yang dikembangkan. Pada kenyataannya, yang akan terlihat dalam pelaksanaan program mentoring adalah upaya-upaya untuk mewujudkan Visi, aneka kegiatan sesuai dengan Misi serta pola perilaku para aktivisnya dalam mengimplementasikan Nilai-nilai yang telah dikembangkan.


3. Buku panduan standard.

Bahan-bahan pembinaan Program Mentoring pada umumnya terdiri dari materi diskusi, membaca Al Quraan dan tuntunan ibadah. Materi yang disampaikan oleh setiap Mentor harus sama, karena itu perlu dibuat buku panduan standard materi mentoring. Pengurus Remaja Masjid dapat menyusun sendiri atau menggunakan buku-buku yang sudah ada di lapangan.

Apabila menggunakan buku-buku panduan yang sudah ada di lapangan, tetapi tidak dijual bebas atau untuk kalangan sendiri, Pengurus dapat menghubungi lembaga penerbit dan sekaligus minta ijin untuk digunakan dalam program mentoring, bilamana perlu dapat bekerja sama dengan lembaga tersebut. Adapun contoh buku-buku standard tersebut antara lain:


a. Buku materi diskusi.

- Panduan Mentoring Agama Islam, Buku Materi, Jilid 1-2, IQRO’ Club, Jakarta.

- Super Mentoring, Jilid 1 –2, ILNA Youth Center, Bogor.


b. Buku panduan membaca Al Quraan.

- Qiraaty untuk Dewasa (Mahasiswa), karya Dahlan Salim Zarkasyi, Semarang.

- Pelajaran Bacaan Gharib / Musykilat dan Hati-hati dalam Al Quraan, karya Dahlan Salim Zarkasyi, Semarang.

- Pelajaran Ilmu Tajwid Praktis untuk TK Al Quraan, karya Dahlan Salim Zarkasyi, Semarang.

- Belajar Membaca Al Quraan Metode Iqra’, karya As’ad Humam, Yogyakarta.


c. Buku pembinaan ibadah.

- Koleksi Hadits-hadits Hukum, Jilid 1-6, karya Prof. TM Hasbi Ash-shiddieqy.

- Fikih Sunnah, karya Sayyid Sabiq.


4. Fasilitas / sarana pembinaan.

TPM dapat menggunakan fasilitas atau sarana Masjid yang sudah ada, baik indoor maupun outdoor, tinggal menyesuaikan dengan penggunaannya. Apabila belum tersedia dapat dilengkapi di kemudian hari. Fasilitas atau sarana tersebut antara lain:

- Masjid dan halamannya.

- Sekretariat dan ruang Mentor.

- Ruang pembinaan.

- Meja-kursi Project Manager, Koordinator dan Mentor.

- Meja-kursi peserta.

- Papan tulis.

- Almari administrasi.

- Komputer dan printer.

- Alat tulis.

- Pengeras suara.

- Dan lain sebagainya.


5. Anggaran pembinaan.

Anggaran pengelolaan mentoring terdiri dari anggaran aktivitas rutin penyelenggaraan mentoring seminggu sekali dan non rutin untuk acara-acara tertentu, misalnya: hiking, camping atau kegiatan outbondary lainnya.

Berikut ini contoh perhitungan biaya pengelolaan mentoring (untuk 6 group halaqah, 12 Mentor, 60 peserta, 5 Management TPM) dalam satu tahun:


a. Anggaran Pembiayaan.

- Administrasi dan publikasi Rp. 250.000,-

- Modul mentoring (15 x Rp. 50.000,-) Rp. 750.000,-

- Pembinaan mentor (management games) Rp. 500.000,-

- Konsumsi, transportasi dan komunikasi Rp. 1.200.000,-

- Hiking dan game Rp. 3.000.000,-

- Dokumentasi dan Laporan Rp. 500.000,-

Total Rp. 6.200.000,-


b. Anggaran Pendapatan.

- Kas Remaja Masjid Rp. 1.000.000,-

- Peserta Rp. 1.200.000,-

- Donatur Rp. 4.000.000,-

Total Rp. 6.200.000,-


6. Tempat, waktu, kelompok, tata tertib dan materi pembinaan.

Dipilih waktu pembinaan yang sesuai dengan kondisi peserta, bisa pagi, siang atau malam hari. Interval pembinaannya bisa dipilih seminggu sekali, misalnya: diselenggarakan setiap hari ahad pagi. Adapun durasi pembinaannya adalah sekitar satu jam. Supaya tidak terlalu membebani dan menjemukan, perlu dipertimbangkan juga waktu-waktu libur pembinaan, seperti misalnya: ulangan umum semesteran, Ramadlan dan liburan keluarga.

Untuk pembinaan rutin, tempat yang digunakan disesuaikan dengan fasilitas yang disediakan, misalnya: ruang shalat, ruang pengajian, teras, taman atau halaman parkir Masjid. Yang penting, tempat-tempat tersebut kondusif bagi transformasi ilmu dan nilai-nilai Islam.

Para peserta dibagi dalam group-group halaqah dengan anggota masing-masing halaqah terdiri dari sekitar 10 peserta. Dipisahkan antara kelompok putra dan kelompok putri, demikian pula Mentornya. Sebagai contoh, kegiatan mentoring dilakukan pada:

Hari : Setiap hari Ahad.
Waktu : Jam 08.00 – 09.00 WIB.
Tempat : Teras Masjid “Al Kautsar”
Group : 3 group putra dan 3 group putri.

Untuk menjamin proses mentoring berlangsung dengan baik, maka perlu dibuat tata tertib peserta yang disepakati dan harus ditaati oleh mereka. Beberapa peraturan yang perlu dicantumkan antara lain:

a. Setiap peserta berada di ruangan 5 menit sebelum session dimulai.

b. Setiap peserta mengisi Daftar Hadir.

c. Setiap peserta yang akan keluar ruangan harus inta ijin Mentor.

d. Setiap peserta berpakaian rapi dan menutup aurat.

e. Setiap peserta dilarang merokok.

f. Setiap peserta mengikuti acara mentoring dan evaluasi yang diselenggarakan.

Materi pembinaan disesuaikan dengan Buku Panduan Standard, misalnya digunakan Panduan Mentoring Agama Islam, Buku Materi, IQRO’ Club, Jakarta. Dalam buku panduan tersebut telah tersedia kurikulum mentoring yang mengandung materi dengan kategori: dasar-dasar keislaman ( 50 %), pengembangan diri (22 %), pemikiran Islam (14 %) dan sosial kemasyarakatan (14 %). (Rusiyati, SPd., dkk, “Panduan Mentoring”, 2003/2004).

Masing-masing kategori tersebut terdiri dari beberapa judul materi dengan muatan Tujuan Instruksional Umum (TIU) dan Tujuan Instruksional Khusus (TIK) tersendiri. Berikut ini, merupakan contoh uraian kurikulum tersebut:

- Nomor : 1.

- Kategori : Dasar-dasar keislaman.

- TIU : Peserta memahami landasan hidup sehari-hari.

- TIK :
1. Memahami keutamaan Al Quraan dan adab-adab terhadapnya.
2. Peserta termotivasi untuk membaca, mempelajari dan mengamalkan
Al Quraan.

- Judul Materi : Al Quraan yang mulia.

- Sub materi :
1. Definisi Al Quraan.
2. Nama-nama Al Quraan.
3. Karakteristik Al Quraan.
4. Fungsi Al Quraan.
5. Keutamaan Al Quraan.
6. Akhlaq terhadap Al Quraan.
7. Kendala dan solusi dalam membaca Al Quraan.

- Referensi :
1. Ma’rifatul Quraan, Dr. Iwan Prayitno.
2. Tazkiyatun Nafs, Said Hawa.

Team Pengelola Mentoring (TPM) dapat mengembangkan prosesi mentoring sesuai kebutuhan pembinaan, misalnya:

- Pembukaan.

- Tilawah Al Quraan bergilir.

- Ta’aruf / studi kasus / absensi.

- Penyampaian materi.

- Diskusi / game.

- Konklusi.

- Penutupan.


7. Peran Mentor dalam sistim mentoring.

Mentor atau Tutor dalam sistim mentoring adalah seseorang yang bertugas melakukan pembinaan peserta dalam forum halaqah. Pembinaan dilakukan dengan melakukan transfer pengetahuan dan nilai-nilai Islam dalam suasana yang kondusif dan penuh rasa tanggungjawab. Kemampuan Mentor mengelola forum halaqah sangat berperan dalam menunjang keberhasilan proses mentoring, untuk itu perlu dipilih yang betul-betul berkualitas dan berpengalaman dalam pembinaan remaja. Setidak-tidaknya, diutamakan mereka yang telah mengikuti pelatihan pengelolaan mentoring.

Dalam mengelola forum halaqah, Mentor harus berpedoman pada Buku Pedoman Standard Mentoring yang telah ditetapkan. Pelaksanaan prosesi mentoring berdasarkan arahan kurikulum dan petunjuk teknis dalam pedoman tersebut, tentu saja masih diperbolehkan untuk melakukan improvisasi dalam batas-batas tertentu. Beberapa aktivitas yang dilakukan Mentor berkaitan dengan forum halaqah antara lain:

- Menyiapkan dan mempelajari materi kajian.

- Membimbing peserta memasuki tema materi yang akan disampaikan.

- Menyampaikan dan
memahamkan materi kajian kepada peserta sesuai dengan judul / temanya.

- Mengarahkan peserta menuju moral Islam.

- Menjaga waktu tutorial dan mengatur jalannya prosesi mentoring.

- Memberi kesempatan tanya jawab dan dialog.

- Menjaga ketertiban forum mentoring.

- Melakukan kegiatan administrasi dan evaluasi halaqah serta melaporkannya kepada Koordinator.

Seorang Mentor harus mau dan mampu meningkatkan profesionalitas dirinya dalam upaya membina peserta mentoring. Untuk meningkatkan kemampuan calon Mentor atau Mentor dapat dilakukan dengan pelatihan dan pembinaan rutin, di antaranya:

- Pelatihan khusus Pengelolaan Mentoring Remaja.

- Pelatihan Training of Trainers (TOT) bagi calon Mentor.

- Pelatihan Training for Trainers (TFT) bagi Mentor.

- Pelatihan Daurah Murabbi / Kader Da’wah.

- Pelatihan Games (indoor dan outdoor games).

- Pembinanan oleh Korps Instruktur, meliputi antara lain:

1. Penguasaan forum halaqah.

2. Penguasaan materi halaqah dan petunjuk teknisnya.

3. Penguasan aneka teknik permainan (games).

4. Penguasaan administrasi halaqah.

5. Peningkatan kemampuan orasi, olah peran dan bekerja dalam kelompok.

6. Peningkatan kemampuan teknik mengajar.

7. Kajian masalah-masalah aktual, misalnya: politik, sosial, budaya, ekonomi, remaja, narkoba dan lain sebagainya.

Mentor merupakan figur yang menjadi contoh bagi peserta, baik dalam forum halaqah maupun di luarnya, karena itu dia harus berupaya untuk:

- Mengelola program mentoring sesuai dengan nilai-nilai Islam yang bersumber dari Al Quraan dan As Sunnah.

- Melaksanakan tugasnya dengan berpedoman konstitusi organisasi Remaja Masjid maupun petunjuk-petunjuk pelaksanaan lainnya.

- Melakukan transfer ilmu pengetahuan dan nilai-nilai Islam dengan berorientasi pada kebenaran dan tetap menghormati peserta.

- Menjaga nama baik dan mengikuti perkembangan organisasi Remaja Masjid.

- Meningkatkan kemampuan diri pribadi dan peserta.

- Senantiasa berusaha untuk meningkatkan iman, ilmu dan amal shalihnya.

- Bersikap terbuka terhadap nasehat untuk perbaikan diri dan agamanya.

- Berupaya menjalin silaturrahmi dan ukhuwah islamiyyah di antara pengelola mentoring, peserta dan umat Islam pada umumnya.

- Berusaha menjaga dan memperbaiki hablumminallah dan hablumminannas dengan baik.


8. Evaluasi dan laporan.

Setelah mengikuti pembinaan mentoring hingga selesai, insya allah, peserta memiliki wawasan Islam yang cukup luas, mampu membaca Al Quraan dengan baik, rajin beribadah (khususnya dalam menegakkan shalat) serta memiliki motivasi untuk berprestasi di bidang akademis dan keagamaan.

Untuk mengetahui pelaksanaan pengelolaan program mentoring dan hasil pembinaan tersebut apakah telah sesuai dengan yang diharapkan, maka perlu diadakan evaluasi. Evaluasi juga bermanfaat dalam melakukan perbaikan pengelolaan mentoring Remaja Masjid. Seluruh unsur yang terkait dalam pengelolaan mentoring perlu dievaluasi, baik TPM, Mentor, peserta maupun materinya.

Hasil-hasil pengelolaan dan evaluasinya kemudian dilaporkan oleh TPM kepada Pengurus Remaja Masjid Bidang Pembinaan Anggota dalam bentuk dokumen laporan tertulis yang berisi:

- Pendahuluan.

- Program Mentoring.

- Team Pengelola Mentoring.

- Mentor dan Peserta.

- Pelaksanaan Mentoring.

- Evaluasi dan Saran.

- Lampiran.

- Daftar Peserta.

- Berkas Administrasi.

- Dokumentasi.

- Laporan Keuangan.

- Dan lain-lain.

_________

Rujukan:
"Panduan Praktis Organisasi Remaja Masjid", Ir. Siswanto, Pustaka Al Kautsar, Jakarta, 2005.
Sumber: http://immasjid.com/index.php?pilih=lihat&id=220

Senin, 15 Agustus 2011

Form Pendaftaran Anggota JPRMI Karawang

Isilah form berikut dengan jelas dan benar!
Data ini akan kami simpan untuk kepentingan organisasi.





Nama Lengkap:




Jenis Kelamin:

Laki-laki

Perempuan



Usia Sekarang:




Alamat Rumah:




Nomor Telepon / HP:




Status anda saat ini:

Menikah

Belum Menikah/Lajang

Janda

Duda



Alamat Email:




Alamat Email / Nama Facebook:




Keahlian / Keterampilan yang dimiliki:




Bahasa yang dikuasai:




Kemampuan Baca Al Quran:

Mahir (Bersertifikat)

Mampu dan lancar

Mampu tapi terbata-bata

Tidak bisa



Penghasilan anda dari mana?

Bekerja sendiri

Orang tua

Saudara/i

Santunan rutin dari orang lain



Maksud dan tujuan bergabung bersama JPRMI Karawang:




Apakah anda bersedia menjadi pengurus JPRMI?

Ya

Tidak

Ragu-ragu






This form powered by Freedback


 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Jprmi Pusat