JPRMI Karawang

Selasa, 16 Agustus 2011

Pngelolaan Kegiatan Mentoring Remaja Masjid

Salah satu jenis pembinaan anggota Remaja Masjid adalah Program Mentoring. Program ini memadukan antara unsur pengajian, ceramah, diskusi, permaianan (game) dan tafakur alam. Suasana pembinaan dibuat sedemikian rupa, sehingga menyenangkan, edukatif dan mengembangkan nilai-nilai Islam.

Tempatnya sendiri bisa dilakukan di dalam ruangan (indoor) atau di luar ruangan (outdoor). Biasanya diselenggarakan di sekitar Masjid, bisa di ruang shalat, ruang pengajian, teras atau halaman Masjid. Bilamana perlu dapat dilakukan di alam terbuka, misalnya dengan kegiatan lintas alam (hiking) atau perkemahan (camping). Untuk dua kegiatan yang terakhir, perlu dikemas dalam bentuk aktivitas yang rekreatif, menarik dan membawa kesan mendalam bagi peserta.

Kegiatan mentoring mulai dikenal pada tahun 1980-an, saat dimana terjadi tindakan represif dan kurang kondusif bagi pergerakan kaum terpelajar Islam di Indonesia. Sebagian aktivis da’wah kampus kemudian mengantisipasi kondisi ini dengan mengadakan pembinaan intensif dalam halaqah-halaqah kecil (small group discussion). Mereka dipimpin oleh seorang Mentor, atau sering disebut dengan Murabbi, melakukan pembinaan tarbiyatul Islam secara bersama-sama.

Pada perkembangannya, kegiatan ini juga tumbuh di kalangan pelajar sekolah lanjutan. Bahkan di era keterbukaan ini, kegiatan mentoring dapat dielaborasi oleh institusi pendidikan pemerintah dan swasta, seperti misalnya kerja sama selama 2 (dua) tahun yang dilakukan oleh IQRO’ Club dengan MGMP PAI dan DIKMENTI SMK DKI Jakarta. Menurut IQRO’ Club, tercatat sekitar 152 sekolah SMK/SMU yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta tengah menjalankannya. (Rusiyati, SPd., dkk, “Panduan Mentoring”, 2003/2004).

Remaja Masjid dapat mengadopsi mentoring, baik dikelola sendiri maupun bekerja sama dengan suatu lembaga da’wah Islam yang ada di sekitarnya. Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Pengurus Remaja Masjid dalam mengelola kegiatan ini secara mandiri, antara lain:


1. Team Pengelola Mentoring.

Pengurus Remaja Masjid Bidang Pembinaan Anggota membentuk Team Pengelola Mentoring (TPM). Team ini merupakan suatu gugus tugas yang menangani Program Mentoring dengan struktur organisasi sebagai berikut:
a. Project Manager.
b. Sekretaris.
c. Bendahara.
d. Koordinator (putra / putri).
e. Mentor / Tutor / Murabbi.


Masing-masing personil Team Pengelola Mentoring bekerja sesuai dengan jabatannya dengan Job Description sebagai berikut:


a. Project Manager.

Pengemban amanah pengelolaan mentoring yang dipilih oleh Pengurus Remaja Masjid Bidang Pembinaan Anggota dan bertanggung jawab atas terlaksananya program tersebut. Melaksanakan aktivitas antara lain:

- Memimpin kegiatan rutin TPM secara umum.

- Memimpin dan mewakili TPM dalam kegiatan eksternal.

- Mengkoordinir, memotivisir dan membimbing seluruh anggota team dalam melaksanakan program mentoring.

- Menyelengarakan rapat team minimal satu bulan sekali.

- Mengajukan permohonan uang muka pengelolaan kepada Bidang Pembinaan Anggota dan mempertanggungjawabkan penggunaannya.

- Mempertanggungjawabkan amanah pengelolaan mentoring kepada Bidang Pembinaan Anggota.

- Dan lain-lain sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.


b. Sekretaris.

Pembantu Project Manager yang bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi dan kesekretariatan. Melaksanakan aktivitas antara lain:

- Mengatur dan mengelola surat menyurat TPM.

- Membuat draft surat keluar untuk ditandangani Project Manager.

- Mengkoordinasikan seluruh aktivitas surat menyurat, agenda surat dan kesekretariatan.

- Memberikan dukungan administrasi kepada Koordinator.

- Memberikan laporan administrasi dan kesekretariatan kepada Project Manager.

- Menjadi sekretaris/notulis dalam rapat TPM.

- Melakukan inventarisasi, perawatan, pengelolaan dan penambahan perlengkapan dan inventaris TPM.


c. Bendahara.

Pembantu Project Manager yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan. Melaksanakan aktivitas antara lain :

- Mengelola keuangan TPM.

- Memberikan dukungan keuangan kepada Koordinator.

- Memberikan laporan keuangan kepada Project Manager.

- Bertindak sebagai kasir.


d. Koordinator Putra / Putri.

Pembantu Project Manager yang bertanggungjawab dalam mengkoordinasikan pelaksanaan program mentoring secara langsung. Melaksanakan aktivitas antara lain :

- Melakukan pendaftaran peserta.

- Menyusun schedule kegiatan mentoring.

- Memantau aktivitas Mentor dalam membina Peserta.

- Mengajukan dan mempertanggungjawabkan uang muka operasional tiap bulan kepada Project Manager.

- Menerima dan mengembalikan dana operasional dari Bendahara / Project Manager untuk aktivitas pengelolaan.

- Membuat laporan kemajuan pembinaan peserta kepada Project Manager.

- Memberi teguran kepada Mentor yang melanggar aturan pengelolaan.

- Memberi masukan kepada Project Manager untuk menindak Mentor yang tidak mengindahkan teguran sampai tiga kali.

- Mengkoordinasikan proses mentoring dengan Mentor dan Project Manager.


e. Mentor / Tutor / Murabbi.

Pembantu Koordinator yang bertanggung jawab dalam menangani pembinaan secara langsung para peserta mentoring. Melaksanakan aktivitas antara lain :

- Mengisi daftar hadir peserta sesuai dengan kelompok halaqah.

- Menghubungi peserta yang tidak hadir melalui telephone atau sarana lainnya.

- Membina peserta untuk memahami Islam secara komprehensif dan terintegrasi.

- Membina peserta untuk mampu dan rajin beribadah, khususnya dalam membaca Al Quraan dan melaksanakan shalat.

- Memberi dorongan kepada peserta untuk berprestasi di bidang akademis dan keagamaan.

- Memberikan laporan pembinaan kepada Koordinator.

- Mengikuti pembinaan Mentor yang diselenggarakan TPM.

- Mengikuti Pelatihan Mentoring yang diselenggarakan oleh Pengurus Remaja Masjid.

- Memberitahukan kepada Koordinator apabila berhalangan untuk mengajar sekurang-kurangnya satu (1) hari sebelum hari mengajar.

- Mengikuti Rapat Pengelolaan Mentoring yang diselenggarakan TPM.

- Menjadi Panitia / Team dalam aktivitas Pengelolaan Mentoring.

- Melaksanakan tugas-tugas tambahan yang lain yang diberikan oleh atasan.


2. ATVMN kegiatan mentoring.

Kegiatan mentoring perlu memiliki asas, tujuan, visi, misi dan nilai-nilai (ATVMN) yang menjadi rujukan dalam pengelolaan. Gunanya adalah untuk memberi kerangka acuan sekaligus arah dalam mengelola program ini. Setiap aktivitas yang dilakukan dalam mentoring dilakukan dalam rangka mengimplementasikan ATVMN.


a. Asas.

Asas pengelolaan mentoring adalah Islam, yang bersumber dari Al Quraan dan Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar Remaja Masjid, sehingga Islam menjadi dasar rujukan pembinaan peserta mentoring.

Setiap kegiatan dalam rangka pembinaan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang sudah baku, baik dari segi aqidah, syari’ah, ibadah maupun muamalah. Karena itu, suasana islami harus kental menyelimuti setiap aktivitasnya maupun aktivisnya, baik Pengurus TPM, Mentor maupun peserta.

Kegiatan-kegiatan yang merupakan manifestasi interaksi dengan Al Quraan dan As Sunnah dalam program ini sangatlah menonjol, seperti misalnya: tilawah Al Quraan, kajian terjemah Al Quraan dan tafsirnya, hafalan ayat-ayat Al Quraan dan petikan-petikan As Sunnah, pemahaman hadits-hadits nabawiyyah dan lain sebagainya.


b. Tujuan.

Tujuan pengelolaan mentoring disesuaikan dengan tujuan umum Remaja Masjid sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar, misalnya: “Terbinanya umat yang beriman, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah dan mengharap keridlaan-Nya”.

Sebagaimana telah diketahui, bahwa seluruh aktivitas yang dilakukan oleh Pengurus Remaja Masjid adalah dalam rangka mencapai tujuan umum, termasuk program mentoring yang diselenggarakan ini.


c. Visi.

Visi adalah merupakan gambaran yang ingin dicapai di masa yang akan datang, untuk itu visi pengelolaan mentoring perlu dinyatakan sebagai idealita yang nantinya diwujudkan dalam realita melalui aneka kegiatan. Pernyataan visi pengelolaan mentoring sebaiknya singkat, jelas dan realistis, misalnya:

“Insya Allah, menjadi Team Pengelola Mentoring yang profesional dan mampu mengantarkan peserta memahami Islam, beribadah dan berprestasi akademis dengan baik”.


d. Misi.

Misi yang dijalankan oleh TPM merupakan upaya pencapaian Visi yang telah ditetapkan. Misi terdiri dari rangkaian aktivitas utama yang dihadirkan oleh TPM dalam membina peserta mentoring, misalnya:

- Membina peserta untuk memahami Islam yang komprehensif dan terintegrasi.

- Membina peserta untuk mampu dan rajin beribadah, khususnya dalam membaca Al Quraan dan melaksanakan shalat.

- Memberi dorongan kepada peserta untuk berprestasi di bidang akademis dan keagamaan.

- Berkembangnya suasana pembinaan yang islami dengan melibatkan Pengurus Remaja Masjid, Mentor dan peserta.


e. Nilai-nilai (Values).

Guna menumbuhkan suasana pembinaan yang kondusif dalam melakukan transformasi ilmu dan nilai-nilai Islam, maka perlu dikembangkan budaya pembinaan yang islami. Nilai-nilai Islam yang dikembangkan menjadi parameter dalam mengukur keberhasilan pengelolaan mentoring, antara lain:

- Ibadah.
Segala aktivitas yang diselenggarakan dalam pengelolaan mentoring dijiwai oleh semangat untuk beribadah kepada Allah dan mengharap keridlaan-Nya.

- Profesional.
Aktivitas pengelolaan mentoring dirancang dengan cermat, diselenggarakan secara detail, selesai dilaksanakan dengan tuntas dan berhasil tercapai tujuannya dengan baik.

- Kualitas.
Aktivitas pengelolaan mentoring diselenggarakan untuk mencapai hasil dengan kualitas yang sebaik-baiknya.

- Prestasi.
Seluruh komponen yang terlibat dalam aktivitas pengelolaan mentoring, baik Pengurus TPM, Mentor maupun peserta diharapkan mampu berprestasi setinggi mungkin di bidangya masing-masing.

- Perbaikan.
Seluruh komponen yang terlibat dalam aktivitas pengelolaan mentoring, baik Pengurus TPM, Mentor maupun peserta berusaha untuk melalukan perbaikan secara individual maupun kelompok demi suksesnya program ini.

ATVMN adalah merupakan suatu rangkaian aktivitas yang dilandasi oleh Asas pengelolaan guna mencapai Tujuan yang telah ditetapkan dan diarahkan untuk mewujudkan Visi dengan menyelenggarakan berbagai Misi dan mengimplementasikan Nilai-nilai yang dikembangkan. Pada kenyataannya, yang akan terlihat dalam pelaksanaan program mentoring adalah upaya-upaya untuk mewujudkan Visi, aneka kegiatan sesuai dengan Misi serta pola perilaku para aktivisnya dalam mengimplementasikan Nilai-nilai yang telah dikembangkan.


3. Buku panduan standard.

Bahan-bahan pembinaan Program Mentoring pada umumnya terdiri dari materi diskusi, membaca Al Quraan dan tuntunan ibadah. Materi yang disampaikan oleh setiap Mentor harus sama, karena itu perlu dibuat buku panduan standard materi mentoring. Pengurus Remaja Masjid dapat menyusun sendiri atau menggunakan buku-buku yang sudah ada di lapangan.

Apabila menggunakan buku-buku panduan yang sudah ada di lapangan, tetapi tidak dijual bebas atau untuk kalangan sendiri, Pengurus dapat menghubungi lembaga penerbit dan sekaligus minta ijin untuk digunakan dalam program mentoring, bilamana perlu dapat bekerja sama dengan lembaga tersebut. Adapun contoh buku-buku standard tersebut antara lain:


a. Buku materi diskusi.

- Panduan Mentoring Agama Islam, Buku Materi, Jilid 1-2, IQRO’ Club, Jakarta.

- Super Mentoring, Jilid 1 –2, ILNA Youth Center, Bogor.


b. Buku panduan membaca Al Quraan.

- Qiraaty untuk Dewasa (Mahasiswa), karya Dahlan Salim Zarkasyi, Semarang.

- Pelajaran Bacaan Gharib / Musykilat dan Hati-hati dalam Al Quraan, karya Dahlan Salim Zarkasyi, Semarang.

- Pelajaran Ilmu Tajwid Praktis untuk TK Al Quraan, karya Dahlan Salim Zarkasyi, Semarang.

- Belajar Membaca Al Quraan Metode Iqra’, karya As’ad Humam, Yogyakarta.


c. Buku pembinaan ibadah.

- Koleksi Hadits-hadits Hukum, Jilid 1-6, karya Prof. TM Hasbi Ash-shiddieqy.

- Fikih Sunnah, karya Sayyid Sabiq.


4. Fasilitas / sarana pembinaan.

TPM dapat menggunakan fasilitas atau sarana Masjid yang sudah ada, baik indoor maupun outdoor, tinggal menyesuaikan dengan penggunaannya. Apabila belum tersedia dapat dilengkapi di kemudian hari. Fasilitas atau sarana tersebut antara lain:

- Masjid dan halamannya.

- Sekretariat dan ruang Mentor.

- Ruang pembinaan.

- Meja-kursi Project Manager, Koordinator dan Mentor.

- Meja-kursi peserta.

- Papan tulis.

- Almari administrasi.

- Komputer dan printer.

- Alat tulis.

- Pengeras suara.

- Dan lain sebagainya.


5. Anggaran pembinaan.

Anggaran pengelolaan mentoring terdiri dari anggaran aktivitas rutin penyelenggaraan mentoring seminggu sekali dan non rutin untuk acara-acara tertentu, misalnya: hiking, camping atau kegiatan outbondary lainnya.

Berikut ini contoh perhitungan biaya pengelolaan mentoring (untuk 6 group halaqah, 12 Mentor, 60 peserta, 5 Management TPM) dalam satu tahun:


a. Anggaran Pembiayaan.

- Administrasi dan publikasi Rp. 250.000,-

- Modul mentoring (15 x Rp. 50.000,-) Rp. 750.000,-

- Pembinaan mentor (management games) Rp. 500.000,-

- Konsumsi, transportasi dan komunikasi Rp. 1.200.000,-

- Hiking dan game Rp. 3.000.000,-

- Dokumentasi dan Laporan Rp. 500.000,-

Total Rp. 6.200.000,-


b. Anggaran Pendapatan.

- Kas Remaja Masjid Rp. 1.000.000,-

- Peserta Rp. 1.200.000,-

- Donatur Rp. 4.000.000,-

Total Rp. 6.200.000,-


6. Tempat, waktu, kelompok, tata tertib dan materi pembinaan.

Dipilih waktu pembinaan yang sesuai dengan kondisi peserta, bisa pagi, siang atau malam hari. Interval pembinaannya bisa dipilih seminggu sekali, misalnya: diselenggarakan setiap hari ahad pagi. Adapun durasi pembinaannya adalah sekitar satu jam. Supaya tidak terlalu membebani dan menjemukan, perlu dipertimbangkan juga waktu-waktu libur pembinaan, seperti misalnya: ulangan umum semesteran, Ramadlan dan liburan keluarga.

Untuk pembinaan rutin, tempat yang digunakan disesuaikan dengan fasilitas yang disediakan, misalnya: ruang shalat, ruang pengajian, teras, taman atau halaman parkir Masjid. Yang penting, tempat-tempat tersebut kondusif bagi transformasi ilmu dan nilai-nilai Islam.

Para peserta dibagi dalam group-group halaqah dengan anggota masing-masing halaqah terdiri dari sekitar 10 peserta. Dipisahkan antara kelompok putra dan kelompok putri, demikian pula Mentornya. Sebagai contoh, kegiatan mentoring dilakukan pada:

Hari : Setiap hari Ahad.
Waktu : Jam 08.00 – 09.00 WIB.
Tempat : Teras Masjid “Al Kautsar”
Group : 3 group putra dan 3 group putri.

Untuk menjamin proses mentoring berlangsung dengan baik, maka perlu dibuat tata tertib peserta yang disepakati dan harus ditaati oleh mereka. Beberapa peraturan yang perlu dicantumkan antara lain:

a. Setiap peserta berada di ruangan 5 menit sebelum session dimulai.

b. Setiap peserta mengisi Daftar Hadir.

c. Setiap peserta yang akan keluar ruangan harus inta ijin Mentor.

d. Setiap peserta berpakaian rapi dan menutup aurat.

e. Setiap peserta dilarang merokok.

f. Setiap peserta mengikuti acara mentoring dan evaluasi yang diselenggarakan.

Materi pembinaan disesuaikan dengan Buku Panduan Standard, misalnya digunakan Panduan Mentoring Agama Islam, Buku Materi, IQRO’ Club, Jakarta. Dalam buku panduan tersebut telah tersedia kurikulum mentoring yang mengandung materi dengan kategori: dasar-dasar keislaman ( 50 %), pengembangan diri (22 %), pemikiran Islam (14 %) dan sosial kemasyarakatan (14 %). (Rusiyati, SPd., dkk, “Panduan Mentoring”, 2003/2004).

Masing-masing kategori tersebut terdiri dari beberapa judul materi dengan muatan Tujuan Instruksional Umum (TIU) dan Tujuan Instruksional Khusus (TIK) tersendiri. Berikut ini, merupakan contoh uraian kurikulum tersebut:

- Nomor : 1.

- Kategori : Dasar-dasar keislaman.

- TIU : Peserta memahami landasan hidup sehari-hari.

- TIK :
1. Memahami keutamaan Al Quraan dan adab-adab terhadapnya.
2. Peserta termotivasi untuk membaca, mempelajari dan mengamalkan
Al Quraan.

- Judul Materi : Al Quraan yang mulia.

- Sub materi :
1. Definisi Al Quraan.
2. Nama-nama Al Quraan.
3. Karakteristik Al Quraan.
4. Fungsi Al Quraan.
5. Keutamaan Al Quraan.
6. Akhlaq terhadap Al Quraan.
7. Kendala dan solusi dalam membaca Al Quraan.

- Referensi :
1. Ma’rifatul Quraan, Dr. Iwan Prayitno.
2. Tazkiyatun Nafs, Said Hawa.

Team Pengelola Mentoring (TPM) dapat mengembangkan prosesi mentoring sesuai kebutuhan pembinaan, misalnya:

- Pembukaan.

- Tilawah Al Quraan bergilir.

- Ta’aruf / studi kasus / absensi.

- Penyampaian materi.

- Diskusi / game.

- Konklusi.

- Penutupan.


7. Peran Mentor dalam sistim mentoring.

Mentor atau Tutor dalam sistim mentoring adalah seseorang yang bertugas melakukan pembinaan peserta dalam forum halaqah. Pembinaan dilakukan dengan melakukan transfer pengetahuan dan nilai-nilai Islam dalam suasana yang kondusif dan penuh rasa tanggungjawab. Kemampuan Mentor mengelola forum halaqah sangat berperan dalam menunjang keberhasilan proses mentoring, untuk itu perlu dipilih yang betul-betul berkualitas dan berpengalaman dalam pembinaan remaja. Setidak-tidaknya, diutamakan mereka yang telah mengikuti pelatihan pengelolaan mentoring.

Dalam mengelola forum halaqah, Mentor harus berpedoman pada Buku Pedoman Standard Mentoring yang telah ditetapkan. Pelaksanaan prosesi mentoring berdasarkan arahan kurikulum dan petunjuk teknis dalam pedoman tersebut, tentu saja masih diperbolehkan untuk melakukan improvisasi dalam batas-batas tertentu. Beberapa aktivitas yang dilakukan Mentor berkaitan dengan forum halaqah antara lain:

- Menyiapkan dan mempelajari materi kajian.

- Membimbing peserta memasuki tema materi yang akan disampaikan.

- Menyampaikan dan
memahamkan materi kajian kepada peserta sesuai dengan judul / temanya.

- Mengarahkan peserta menuju moral Islam.

- Menjaga waktu tutorial dan mengatur jalannya prosesi mentoring.

- Memberi kesempatan tanya jawab dan dialog.

- Menjaga ketertiban forum mentoring.

- Melakukan kegiatan administrasi dan evaluasi halaqah serta melaporkannya kepada Koordinator.

Seorang Mentor harus mau dan mampu meningkatkan profesionalitas dirinya dalam upaya membina peserta mentoring. Untuk meningkatkan kemampuan calon Mentor atau Mentor dapat dilakukan dengan pelatihan dan pembinaan rutin, di antaranya:

- Pelatihan khusus Pengelolaan Mentoring Remaja.

- Pelatihan Training of Trainers (TOT) bagi calon Mentor.

- Pelatihan Training for Trainers (TFT) bagi Mentor.

- Pelatihan Daurah Murabbi / Kader Da’wah.

- Pelatihan Games (indoor dan outdoor games).

- Pembinanan oleh Korps Instruktur, meliputi antara lain:

1. Penguasaan forum halaqah.

2. Penguasaan materi halaqah dan petunjuk teknisnya.

3. Penguasan aneka teknik permainan (games).

4. Penguasaan administrasi halaqah.

5. Peningkatan kemampuan orasi, olah peran dan bekerja dalam kelompok.

6. Peningkatan kemampuan teknik mengajar.

7. Kajian masalah-masalah aktual, misalnya: politik, sosial, budaya, ekonomi, remaja, narkoba dan lain sebagainya.

Mentor merupakan figur yang menjadi contoh bagi peserta, baik dalam forum halaqah maupun di luarnya, karena itu dia harus berupaya untuk:

- Mengelola program mentoring sesuai dengan nilai-nilai Islam yang bersumber dari Al Quraan dan As Sunnah.

- Melaksanakan tugasnya dengan berpedoman konstitusi organisasi Remaja Masjid maupun petunjuk-petunjuk pelaksanaan lainnya.

- Melakukan transfer ilmu pengetahuan dan nilai-nilai Islam dengan berorientasi pada kebenaran dan tetap menghormati peserta.

- Menjaga nama baik dan mengikuti perkembangan organisasi Remaja Masjid.

- Meningkatkan kemampuan diri pribadi dan peserta.

- Senantiasa berusaha untuk meningkatkan iman, ilmu dan amal shalihnya.

- Bersikap terbuka terhadap nasehat untuk perbaikan diri dan agamanya.

- Berupaya menjalin silaturrahmi dan ukhuwah islamiyyah di antara pengelola mentoring, peserta dan umat Islam pada umumnya.

- Berusaha menjaga dan memperbaiki hablumminallah dan hablumminannas dengan baik.


8. Evaluasi dan laporan.

Setelah mengikuti pembinaan mentoring hingga selesai, insya allah, peserta memiliki wawasan Islam yang cukup luas, mampu membaca Al Quraan dengan baik, rajin beribadah (khususnya dalam menegakkan shalat) serta memiliki motivasi untuk berprestasi di bidang akademis dan keagamaan.

Untuk mengetahui pelaksanaan pengelolaan program mentoring dan hasil pembinaan tersebut apakah telah sesuai dengan yang diharapkan, maka perlu diadakan evaluasi. Evaluasi juga bermanfaat dalam melakukan perbaikan pengelolaan mentoring Remaja Masjid. Seluruh unsur yang terkait dalam pengelolaan mentoring perlu dievaluasi, baik TPM, Mentor, peserta maupun materinya.

Hasil-hasil pengelolaan dan evaluasinya kemudian dilaporkan oleh TPM kepada Pengurus Remaja Masjid Bidang Pembinaan Anggota dalam bentuk dokumen laporan tertulis yang berisi:

- Pendahuluan.

- Program Mentoring.

- Team Pengelola Mentoring.

- Mentor dan Peserta.

- Pelaksanaan Mentoring.

- Evaluasi dan Saran.

- Lampiran.

- Daftar Peserta.

- Berkas Administrasi.

- Dokumentasi.

- Laporan Keuangan.

- Dan lain-lain.

_________

Rujukan:
"Panduan Praktis Organisasi Remaja Masjid", Ir. Siswanto, Pustaka Al Kautsar, Jakarta, 2005.
Sumber: http://immasjid.com/index.php?pilih=lihat&id=220

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Jprmi Pusat